SUBJEK HUKUM
Subjek hukum adalah pemegang hak
dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subjek
hukum dalam sistem hukum Indonesia ialah manusia (individu) dan badan hukum
(perusahaan, organisasi, institusi).
A. Manusia
Adapun manusia yang patut menjadi subjek hukum adalah orang yang cakap hukum. Orang yang cakap hukum adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka hukum.
Secara yuridis ada dua alasan yang menyebutkan manusia sebagai subjek hukum, yaitu :
Adapun manusia yang patut menjadi subjek hukum adalah orang yang cakap hukum. Orang yang cakap hukum adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka hukum.
Secara yuridis ada dua alasan yang menyebutkan manusia sebagai subjek hukum, yaitu :
- Manusia mempunyai hak-hak subjektif
- Kewenangan hukum
Syarat-syarat cakap hukum :
- Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun (Undang Perkawinan No.1/1974 dan KUHPerdata)
- Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
- Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum
- Berjiwa sehat dan berakal sehat
Orang yang tidak cakap hukum bukan merupakan
subjek hukum. Ada tiga kriteria orang yang tidak cakap hukum, yaitu :
- Orang yang masih dibawah umur (belum berusia 21 tahun dan belum menikah)
- Orang yang tidak sehat pikirannya/dibawah pengampuan (Curuatele)
- Perempuan dalam pernikahan (sekarang tidak berlaku, berdasarkan SEMA No.3 tahun1963)
B. Badan Hukum
Badan hukum ialah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan dan tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dapat dibubarkan.
Contoh-contoh badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.
Badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum :
Badan hukum ialah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan dan tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dapat dibubarkan.
Contoh-contoh badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.
Badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum :
- Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
- Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
Ada 4 teori yang digunakan sebagai
syarat badan hukum untuk menjadi subjek hukum:
- Teori Fictie adalah badan hukum itu semata-mata buatan negara saja.
- Teori Kekayaan Bertujuan adalah hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum.
- Teori Pemilikan adalah hak dan kewajiban badan hukum itu pada hakikatnya adalah hak kewajiban anggota bersama-sama.
- Teori Organ adalah suatu jelmaan yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan hukum.
Badan hukum dibedakan dalam dua
bentuk, yaitu :
- Badan Hukum Publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
- Badan Hukum Privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Berdasarkan status pemiliknya,
badan usaha dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
- Perusahaan Swasta adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta (Nasional dan Asing)
- Perusahaan Negara adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh Negara dan biasa disebut dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Berdasarkan jumlah
kepemilikannya, badan usaha dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
- Perusahaan Perorangan atau Usaha Kepemilikan Tunggal adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perseorangan dan bukan termasuk badan hukum. Badan usaha ini paling mudah diorganisir dan dijalankan karena wewenang pengelolaannya (manajemen) dipegang oleh satu orang (pemilik tunggal) sehingga keputusan dapat dibuat dengan cepat.
- Badan Usaha Persekutuan
- Bentuk Perusahaan yang diatur dalam KUHPerdata, yaitu Persekutuan Perdata
- Bentuk Perusahaan yang diatur dalam KUHDagang, yaitu Persekutuan Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV)
- Bentuk Perusahaan yang diatur dalam perundang-undangan khusus, yaitu Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, dan Perusahaan Negara (BUMN)
Objek
Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi
subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan
benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia
memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan dan prosedur
perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan
merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan
sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya
benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh
benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda
tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Bagian-Bagian Objek hukum dapat
dibedakan menjadi :1. Benda bergerak
Pengertian benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
- Benda bergerak karena sifatnya
- Benda bergerak karena ketentuan UU
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak .
2. Benda tidak bergerak
Pengertian benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama. dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
- Benda tidak bergerak karena sifatnya,
Tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal dengan benda tetap.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya,
Tujuan pemakaiannya :
Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama.
- Benda tidak bergerak karena ketentuan UU,
Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.
Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu : pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.
1. Pemilikan
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2. Penyerahan
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3. Daluwarsa
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4. Pembebanan
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
Perbedaan Subjek Hukum dan Objek Hukum
Yaitu pendukung hak dan kewajiban yang terjadi pada subjek hukum terjadi dari manusia (persoon) dan badan hukum (Rechtspersoon). Sedangkan objek hukum, segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek hukum dari suatu hubungan hukum.
Sumber :