Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu
peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara
sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat
lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak
berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda
tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan
Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi,
seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk
tertentu.
B.
DASAR HUKUM
- Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
- Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
- Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
- Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
- Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
- Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
- Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
- Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
C. PRINSIP
– PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
1. Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu
kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan
memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang
bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni
untuk meningkatkan kehidupan manusia
4. Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ),
artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu
merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan
kepentingan individu dan masyarakat.
D. KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori
yaitu:
1. Hak Cipta.
2. Hak Kekayaan Industri, meliputi:
· Paten
· Merek
· Desain Industri
· Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
· Rahasia Dagang, dan
· Indikasi
- Hak Cipta
Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau
memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1
mengenai Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud
dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah
benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik
suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di
dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak
cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”. Dalam hak
cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam
buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku
tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan
sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan
keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar hukum Undang-undang
yang mengatur hak cipta antara lain :
- UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
- UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
- UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
- Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik
perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri
sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini
sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang
sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri
dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya
untuk membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak
kekayaan industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.
- Hak Paten
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri
penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah
menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan
adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang
dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses,
serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun
terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak paten
antara lain :
- UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
- UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
- UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).
- Hak Merek
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang
digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis
sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya
pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer
tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan
kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa
istilah, antara lain :
- Merek Dagang
Merek dagang
adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
- Merek Jasa
Merek jasa
adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
jasa-jasa sejenis lainnya.
- Merek Kolektif
Merek
Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik
yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Selain itu
terdapat pula hak atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara
kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu
tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang
sama dari produk/jasa lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama
mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat
mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan Hukum atas penggunaan nama
merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan
penghentian pemakaian nama tersebut.
Selain itu
pelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal 12,
yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang
sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan
hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan,
dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak
Rp100.000.000,-
Oleh karena
itu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa untuk di hak patenkan sehingga
pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan
kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan
semestinya dengan memberikan hak merek kepada pemilik baik individu maupun
kelompok organisasi (perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan
kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap
pencurian nama merek dagang/jasa tersebut.
Undang-undang
yang mengatur mengenai hak merek antara lain :
- UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
- UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
- UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Dalam
pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa HaKI adalah bagian penting dalam
penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni dengan
menghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima
dan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta
berguna dalam pembentukan citra dalam suatu perusahaan atau industri dalam
melaksanakan kegiatan perekonomian.
Sumber :