Minggu, 10 Juni 2012

BAB 7 KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH


BAB 7

KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH


1. Kebijaksanaan Selama
    
    a.    Kebijaksanaan selama periode 1966-1969, yakni lebih diarahkan kepada proses perbaikan dan pembersihan semua sektor, terutama dari paham komunis. Pada masa ini juga diisi kebijakan pemerintah dalam mengupayakan penurunan tingkat inflasi yang masih sangat tinggi, dan berhasilmenekan inflasi dari +/- 650% menjadi +/- 10%.

    b.    Periode Pelita I
    • Peraturan pemerintah No.16 Tahun 1970, mengenai penyempurnaan tata niaga bidang eksport dan import.
    • Peraturan Agustus 1971, mengenai devaluasi mata uang Rupiah terhadap Dolar, dengan sasaran pokok :
      1. Kestabilan harga bahan pokok
      2. Peningkatan nilai ekspor
      3. Kelancaran impor
      4. Penyebaran barang di dalam negeri
    c.    Periode Pelita II
    1. Kebijakan Fiskal, dengan cara penghapusan pajak ekspor untuk mempertahankan daya saing komoditi ekspor pasar dunia, serta untuk menggalakkan penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri guna mendorong investasi dalam negeri. Hasilnya adalah naiknya cadangan devisa dari $ 1,8 milyar menjadi $2,58 milyar dan naiknya tabungan pemerintah dari Rp 255 milyar menjadi Rp 1.522 milyar.
    2. Kebijaksanaan 15 Nopember 1978 (KNOP 15), yakni kebijaksanaan di bidang moneter dengan tujuan untuk menaikkan hail produksi nasional, serta untuk menaikkan daya saing komoditi ekspor,yang pada masa ini menjadi lemah.
    d.    Periode Pelita III
    1. Paket Januari 1982, yang berisi mengenai tata-cara pelaksanaan ekspor-impor, dan lalu lintas devisa. Dalam kebijaksanaan ini diterapkan kemudahan dalam hal pajak yang dikenakan terhadap komoditi ekspor, serta kemudahan dalam hal kredit untuk komoditi ekspor.
    2. Paket kebijaksanaan imbal beli (counter purchase), yang dikeluarkan untuk menunjang kebijaksanaan paket januari. Dalam kebijakan ini tersirat keharusan eksportir maupun importir luar negeri untuk membeli barang-barang Indonesia dalam jumlah yang sama.
    3. Kebijaksanaan Devaluasi 1983, yakni dengan menurunkan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang Dolar dari Rp 625/$ menjadi Rp 970/$.
    e.    Periode Pelita IV
    1. Kebijaksanaan INPRES No. 4 Tahun 1985, kebijaksanaan ini dilatar belakangi oleh keinginan untuk meningkatkan ekspor non-migas.
    2. Paket kebijaksanaan 6 mei 1968 (PAKM), tujuannya untuk mendorong sektor swasta di bidang ekspor maupun bidang penanaman modal.
    3. Paket Devaluasi 1968, kebijakan ini didukung dengan dilaksanakannya pinjaman luar negeri.
    4. Paket kebijaksanaan 25 Oktober 1968, merupakan deregulasi di bidang perdagangan, moneter, dan penanaman modal.
    5. Paket kebijaksanaan 15 Januari 1987, dengan melakukan peningkatan efisiensi, inovasi, dan produktivitas beberapa sektor industri (menengah ke atas) dalam rangka meningkatkan ekspor non migas.
    6. Paket kebijaksanaan 24 Desember 1987 (PAKDES), melakukan restrukturisasi bidang ekonomi, terutama dalam usaha memperlancar perijinan (deregulasi).
    7. Paket 27 Oktober 1988, kebijaksanaan deregulasi untuk menggairahkan pasar modal dan untuk menghimpun dana masyarakat guna biaya pembangunan.
    8. Paket kebijaksanaan 21 November 1988 (PAKNOV), dengan melakukan deregulasi dan debirokratisasi di bidang perdagangan dan hubungan laut.
    9. Paket kebijaksanaan 20 Desember 1988 (PAKDES), kebijaksanaan di bidang keuangan dengan memberikan keleluasaan bagi pasar modal dan perangkatnya untuk melakukan aktivitas yang lebih produktif.
    f.    Periode Pelita V, lebih diarahkan kepada pengawasan, pengendalian dan upaya kondusif guna mempersiapkan proses tinggal landas menuju rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahap kedua.



2. Kebijaksanaan Moneter

Adalah sekumpulan tindakan pemerintah di dalam mengatur perekonomian melalui peredaran uang dan tingkat suku bunga.
  • Kebijaksanaan moneter kuantitatif, dijalankan dengan mengatur uang beredar dan tingkat suku bunga dari segi kuantitasnya.
  • Kebijaksanaan moneter kualitatif, dengan mengatur dan menghimbau pihak bank umum/lembaga keuangan lainnya, baik manajemennya maupun produk yang ditawarkan kepada masyarakat guna mendukung kebijaksanaan moneter kuantitatif yang sedang dijalankan oleh Bank Indonesia.


3. Kebijaksanaan Fiskal

Adalah suatu tindakan pemerintah di dalam mengatur perekonomian melalui anggaran belanja negara, dan biasanya dikaitkan dengan masalah perpajakan. Meskipun tidak selalu demikian, namun orang lebih melihat kebijaksanaan fiskal sebagai kebijaksanaan pemerintah di sektor perpajakan.


4. Kebijaksanaan Fiskal dan Moneter di Sektor Luar Negeri

Dalam sektor luar negeri, kebijaksanaan fiskal dan moneter  dikombinasi menjadi : Kebijaksanaan menekan pengeluaran dan Kebijaksanaan memindah pengeluaran.
  1. Kebijaksanaan menekan pengeluaran, dilakukan dengan cara mengurangi tingkat konsumsi/pengeluaran yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi di Indonesia.
  2. Kebijaksanaan memindah pengeluaran, pengeluaran para pelaku ekonomi tidak berkurang hanya dipindah dan digeser pada bidang yang tidak terlalu beresiko memperburuk perekonomian.



BAB 8 MASALAH POKOK PEREKONOMIAN INDONESIA


BAB 8

MASALAH POKOK PEREKONOMIAN INDONESIA

PENGANGGURAN                                  
            Pengangguran atau tuna karya adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja,  bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak. Pengangguran umumnya disebabakan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan pekerjaan yang ada yang mampu menyerapnya.
            Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran  produktifitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga adapat menyebabbkab timbulnya kemiskinan dan maslah-masalah sosial lainnya.

Jenis – jenis pengangguran :
·         Pengangguran friksionil, yakni pengangguran yang terjadi karen a seseorang memilih mengganggur sambil menuggu pekerjaan yang lebih baik, yang memberikan fasilitas dan keadaan yang lebih baik.
·         Pengangguran struktural, yakni pengangguran yang terjadi karena seseorang diberhentikan oleh perusahaan, karena kondisi perusahaan yang sedang mengalami kemunduran usaha, sehingga terpaksa mengurangi tenaga kerja
·         Pengangguran teknologi, adalah pengangguran yang terjadi karena mulai digunakannya teknologi yang menggantikan tenaga manusia. Seringkali pengangguran ini terjadi karena kemampuan dan keahlian pekerja yang tidak bisa menyesuaikan dengan kebutuhan perusahaan
·         Pengangguran siklikal, yakni pengangguran yang terjadi karena terjadinya pengurangan tenaga kerja yang secara menyeluruh, dikarenakan kemunduran dan resesi ekonomi. Sehingga ini mirip dengan pengangguran struktural, hanya pada pengangguran jenis ini, kejadiannya adalah lebih meluas dan menyeluruh
·         Pengangguran musiman, yakni pengangguran yang terjadinya dipengaruhi oleh musim. Jenis pengangguran ini sering terjadi pada sektor pertanian. Misalnya ketika masa tanam dan panen, mereka berbondong-bondong bekerja dan setelah masa tersebut mereka kembali tidak memiliki pekerjaan
·         Pengangguran tidak kentara, yakni pengangguran yang secara fisik dan sepintas tidak kelihatan, namun secara ekonomi dapat dibuktikan bahwa seseorang tersebut sesungguhnya menganggur.


INFLASI

          Secara sederhana inflasi diartikan sebagai meningkatnya harga-harga secara umum dan terus menerus. Kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak dapat disebut inflasi kecuali bila kenaikan itu meluas (atau mengakibatkan kenaikan harga) pada barang lainnya. Kebalikan dari inflasi disebut deflasi.
Indikator yang sering digunakan untuk mengukur tingkat inflasi adalah Indeks Harga Konsumen (IHK). Perubahan IHK dari waktu ke waktu menunjukkan pergerakan harga dari paket barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat. Sejak Juli 2008, paket barang dan jasa dalam keranjang IHK telah dilakukan atas dasar Survei Biaya Hidup (SBH) Tahun 2007 yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Kemudian, BPS akan memonitor perkembangan harga dari barang dan jasa tersebut secara bulanan di beberapa kota, di pasar tradisional dan modern terhadap beberapa jenis barang/jasa di setiap kota.
Indikator inflasi lainnya berdasarkan international best practice antara lain:
  1. Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB). Harga Perdagangan Besar dari suatu komoditas ialah harga transaksi yang terjadi antara penjual/pedagang besar pertama dengan pembeli/pedagang besar berikutnya dalam jumlah besar pada pasar pertama atas suatu komoditas. [Penjelasan lebih detail mengenai IHPB dapat dilihat pada web site Badan Pusat Statistik www.bps.go.id]
  2. Deflator Produk Domestik Bruto (PDB) menggambarkan pengukuran level harga barang akhir (final goods) dan jasa yang diproduksi di dalam suatu ekonomi (negeri). Deflator PDB dihasilkan dengan membagi PDB atas dasar harga nominal dengan PDB atas dasar harga konstan.
Pengelompokan Inflasi
Inflasi yang diukur dengan IHK di Indonesia dikelompokan ke dalam 7 kelompok pengeluaran (berdasarkan the Classification of individual consumption by purpose - COICOP), yaitu :
  1. Kelompok Bahan Makanan
  2. Kelompok Makanan Jadi, Minuman, dan Tembakau
  3. Kelompok Perumahan
  4. Kelompok Sandang
  5. Kelompok Kesehatan
  6. Kelompok Pendidikan dan Olah Raga
  7. Kelompok Transportasi dan Komunikasi.

Sumber :

BAB 9 INVESTASI DAN PENANAMAN MODAL


BAB 9

INVESTASI DAN PENANAMAN MODAL

1. INVESTASI
Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.

2. PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal
Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan Penanaman Modal Negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
  • pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
  • pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
  • pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
  • pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
  • penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
  • keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain :
  • Menyerap banyak tenaga kerja
  • Termasuk skala prioritas tinggi
  • termasuk pembangunan infrastruktur
  • melakukan alih teknologi
  • melakukan industri pionir
  • berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
  • menjaga kelestarian lingkungan hidup
  • melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
  • bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
  • industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.

3.PENANAMAN MODAL ASING
Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal
Penanam Modal Asing dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal asing atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan Penanaman Modal Asing mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
v  pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu.
v  pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri.
v  pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu.
v  pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu.
v  penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
v  keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Asing yang mendapatkan fasilitas antara lain :
·         Menyerap banyak tenaga kerja
·         Termasuk skala prioritas tinggi
·         Termasuk pembangunan infrastruktur
·         Melakukan alih teknologi
·         Melakukan industri pionir
·         Berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
·         Menjaga kelestarian lingkungan hidup
·         Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
·         Bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
·         Industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri

Sumber :