Kamis, 27 Desember 2012

Reportase Koperasi



Reportase Koperasi

Berikut Hasil Reportase yang saya lakukan dengan salah satu Anggota Koperasi Kementrian Perdagangan Republik Indonesia Bapak Karsan S.Sos. MM. Pegawai KemenDag.

Koperasi ini didirikan sejak Tahun 1980 di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia untuk mensejaterahkan Pegawai Kementerian Perdagangan RI.Dan Koperasi ini didirikan oleh Badan Kepegawaian KemenDag RI.

Berikut Susunan Organisasi Koperasi KemenDag RI yang terdiri dari :
1.       Manager Umum
2.       Manager Simpan Pinjam
3.       Manager Administrasi
4.       Karyawan Koperasi

Syarat untuk menjadi Anggota Koperasi KemenDag RI.

1.       Harus Pegawai KemenDag RI
2.       Anggota Sukarela

Adapun Syarat untuk melakukakn pinjaman Koperasi KemenDag.

1.       Harus Menjadi Anggota Koperasi KemenDag.
2.       Minimal 6 Bulan untuk dapat melakukan Pinjaman.
3.       Jangka Panjang.
4.       Jangka Pendek.

PINJAMAN JANGKA PANJANG
-.  Angsuran Pinjaman Jangka panjang dapat diangsur 10x dipotong Gaji
-.  Minimal Pinjaman dari Rp. 1jt sampai Rp. 10jt

PINJAMAN JANGKA PENDEK
-. Angsuran Pinjaman hanya 1x Potong Gaji disesuaikan besar gaji Karyawan.
-. Minimal Pinjaman dari Rp. 100rb Sampai Rp. 500rb

Sekian Reportase yang saya lakukan Kepada Bapak Karsan S.Sos. MM. Tentang penjelasan Koperasi KemenDag
Semoga Tulisan ini Bermanfaat dan Mohon Maaf apabila ada kekurangan.
TERIMA KASIH

Undang - Undang Tentang Koperasi Indonesia



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992

TENTANG

PERKOPERASIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;


b.
bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;


c.
bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;


d.
bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian;
Mengingat
:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;


Dengan persetujuan


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA


MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :


1.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.


2.
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.


3.
Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.


4.
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.


5.
Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN

Bagian Pertama
Landasan dan Asas

Pasal 2


Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.

Bagian Kedua
Tujuan

Pasal 3


Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI

Bagian Pertama
Fungsi dan Peran

Pasal 4


Fungsi dan peran Koperasi adalah :


a.
membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;


b.
berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;


c.
memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;


d.
berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Bagian Kedua
Prinsip Koperasi

Pasal 5


(1)
Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :



a.
keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;



b.
pengelolaan dilakukan secara demokratis;



c.
pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;



d.
pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;



e.
kemandirian.


(2)
Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :



a.
pendidikan perkoperasian;



b.
kerja sama antarkoperasi.

Referensi : http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/1992/25Tahun~1992UU.htm