PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGERTIAN
KONSUMEN
Konsumen yaitu beberapa orang yang menjadi pembeli atau pelanggan yang
membutuhkan barang untuk mereka gunakan atau mereka konsumsi sebagai kebutuhan
hidupnya.
Pembangunan dan perkembangan perekonomian umumnya dan
khususnya di bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan
berbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi. Di samping itu,
globalisasi dan perdaganan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi
telekomunikasi dan infomatika telah memperluas ruang gerak arus transaksi
barang dan/atau jasa melintasi batas-batas wilayah suatu negara, sehingga
barang dan/atau jasa yang, ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri
maupun produksi dalam negeri. Kondisi yang demikian pada satu pihak mempunyai
manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akan barang dan/atau jasa yang
diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih
aneka jenis dan kualitas barang dan/atau jasa sesuai dengan keinginan dan
kemampuan konsumen.
ASAS DAN TUJUAN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
- Asas-asas
perlindungan konsumen
Pasal 2 UU PK :
- Asas
manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat
yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga
tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggidibanding pihak lainnya.
Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
- Asas
keadilan
Dapat dilihat di pasal 4-7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban
konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku
usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
- Asas
Keseimbangan
Diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat
terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang dilindungi.
- Asas
keamanan dan keselamatan konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan,
pemakain, dan pemanaatan barang atau jasayang dikonsumsi atau digunakan.
- Asas
Kepastian Hukum
Baik konsumen dan pelaku usaha harus mentaati hokum dan memperoleh keadilan
dalampenyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian
hukum.
- Tujuan
Perlindungan Konsumen
Pasal 3 UU PK :
- Meningkatkan
kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
- Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya aru akses
negative pemakain barang atau jasa.
- Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya
sebagai konsumen.
- Menciptakan
system perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hokum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
- Menumbuhkan
kesadaran ppelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujuur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
- Meningkatkan
kualitas barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
Hak-hak Konsumen:
1.
Hak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.
2.
Hak memilih barang/jasa yang akan digunakan sesuai dengan nilai tukar, kondisi,
serta jaminan.
3.
Hak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa.
4.
Hak didengar pendapat dan keluhannya.
5.
Hak mendapatkan advokasi dan penyelesaian sengketa.
6.
Hak mendapat pembinaan.
7.
Hak diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif.
8.
Hak mendapatkan ganti rugi/kompensasi.
Kewajiban
Konsumen:
1.
Membaca atau mengikuti petunjuk/informasi
dan prosedur pemakaian.
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi.
3.
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati.
4.
Mengikuti upaya penyelesaian hukum
sengketa perlindungan konsumen.
HAK
DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Hak pelaku usaha
1.
Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan
mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
2.
Hak untuk mendapatkan
perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
3.
Hak untuk melakukan
pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukun sengketa konsumen.
4.
Hak untuk rehabilitas nama baik apabila terbukti secara hukum
bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang
diperdagangkan.
5.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya.
Kewajiban pelaku
usaha
6.
Bertikad baik dalam
melakukan kegiatan usahanya.
7.
Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi
dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaika, dan
pemeliharaan.
8.
Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta
tidak diskriminatif ; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam
memberikan pelayanan; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan
kepada konsumen.
9.
Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan
berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang berlaku.
10.
Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba
barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan garansi .
11.
Memberi kompensasi , ganti rugi atau penggantian atas kerugian
akibat penggunaan, pemakaian, dan manfaat barang atau jasa yang diperdagangkan.
12. Memberi
kompensasi ganti rugi atau penggantian apabila berang atau jasa yang diterima
atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
PERLAKUAN
YG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku
usaha diatur dalam Pasal 8 – 17 UU PK. Ketentuan-ketentuan ini kemudian
dapat dibagi kedalam 3 kelompok, yakni:
- larangan
bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi (Pasal 8 )
- larangan
bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran (Pasal 9 – 16)
- larangan
bagi pelaku usaha periklanan (Pasal 17)
.
Mari kita bahas satu per satu. Yang pertama ialah larangan bagi pelaku
usaha dalam kegiatan produksi. Ada 10 larangan bagi pelaku usaha sesuai
dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU PK, yakni pelaku usaha dilarang
memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
- tidak
memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- tidak
sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam
hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang
tersebut;
- tidak
sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut
ukuran yang sebenarnya;
- tidak
sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana
dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa
tersebut;
- tidak
sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode,
atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau
keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
- tidak
sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan
atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
- tidak
mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan
yang paling baik atas barang tertentu;
- tidak
mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan
“halal” yang dicantumkan dalam label;
- tidak
memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran,
berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan,
akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk
penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat;
- tidak
mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa
Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tiap bidang usaha diatur oleh ketentuan tersendiri. Misalnya kegiatan usaha
di bidang makanan dan minuman tunduk pada UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Tak
jarang pula, tiap daerah memiliki pengaturan yang lebih spesifik yang diatur
melalui Peraturan Daerah. Selain tunduk pada ketentuan yang berlaku, pelaku
usaha juga wajib memiliki itikad baik dalam berusaha. Segala janji-janji yang
disampaikan kepada konsumen, baik melalui label, etiket maupun iklan harus
dipenuhi.
Selain itu, ayat (2) dan (3) juga memberikan larangan sebagai berikut:
(2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat
atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar
atas barang dimaksud.
(3) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan
yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan
informasi secara lengkap dan benar.
UU PK tidak memberikan keterangan yang jelas mengenai apa itu rusak, cacat,
bekas dan tercemar. Bila kita membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia,
istilah-istilah tersebut diartikan sebagai berikut:
Rusak: sudah tidak sempurna (baik, utuh) lagi.
Cacat: kekurangan yang menyebabkan nilai atau mutunya kurang baik atau
kurang sempurna.
Bekas: sudah pernah dipakai.
Tercemar: menjadi cemar (rusak, tidak baik lagi)
Ternyata cukup sulit untuk membedakan rusak, cacat dan tercemar. Menurut
saya rusak berarti benda tersebut sudah tidak dapat digunakan lagi. Cacat
berarti benda tersebut masih dapat digunakan, namun fungsinya sudah berkurang.
Sedangkan tercemar berarti pada awalnya benda tersebut baik dan utuh. Namun ada
sesuatu diluar benda tersebut yang bersatu dengan benda itu sehingga fungsinya
berkurang atau tidak berfungsi lagi.
Ketentuan terakhir dari pasal ini adalah:
(4) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat
(2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib
menariknya dari peredaran.
Bila kita perhatikan secara seksama, ketentuan ayat (4) tidak mengatur
pelanggaran ayat (3). Ternyata untuk pelanggaran ayat (3), diatur melalui
peraturan yang lebih spesifik. Yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang
Pangan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang Kesehatan. Untuk kedua
bidang ini berlaku adagium lex specialis derogat lege generalis. Artinya
peraturan yang khusus mengalahkan peraturan yang umum.
KLAUSA BAKU DALAM PERJANJIAN
Klausula baku adalah setiap syarat dan ketentuan yang
telah disiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pengusaha
yang dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang engikat dan wajib
dipenuhi olehkonsumen. Lazimnnya klausula baku dicantumkan dalam huruf kecil
pada kuitansi, faktur atau bon, perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi
jual beli.
Memang klausula baku potensial merugikan konsumen
karena tak memiliki pilihan selain menerimanya. Namun di sisi lain, harus
diakui pula klausula baku sangat membantu kelancaran perdagangan. Sulit
membayangkan jika dalam banyak perjanjian atau kontrak sehari-hari kita harus
selalu menegoisasikan syarat dan ketentuannya. Misalnya, jika membeli tiket
meninton pertunjukan, apakah wajar untuk menegoisasikan akibat hukum jika
pertunjuka itu dibatalkan ? namun demikian, untuk melindungi kepentingan
konsumen beberapa jenis klausula baku secara tegas diilarang dalam
undang-undang perlindungan konsumen.
- Klausula
baku yang dilarang, ada klausula baku yang diilarang dalam UU PK artinya
klausula baku selain itu sah dan mengikat secarra hukum.
Klausula baku dilarang mengandung unsure-unsur atau pertanyaan :
- Pengalihan
tanggung jawab pelaku usaha (atau pengusaha) kepada konsuumen.
- Hak
pengusaha untuk menolak mengembalikan barang yang dibeli konsumen.
- Hak
pegusaha untuk menyerahkan uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang
dibeli konsumen.
- Pemberian
kuasa dari konsuumen kepada pengusaha untuk melakukan segala tindakan
sepihak berkaitan dengan barang yang dibeli secara umum.
- Mengatur
perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa
yang dibeli konsumen .
- Hak
pengusaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan
konsumen yang menjadi objek jual beli jasa.
- Tunduknya
konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan atau lanjutan
yang dibuat sepihak oleh pengusaha semasa konsumen memanfaatkan jasa yang
dibelinya.
- Pemberian
kuasa kepada pengusaha untuk membebankan hak tanggungan, gadai, atau hak
jaminan terhadapbarang yang dibeli oleh kosumensecara angsuran pasal 56 UU
8/99.
Selain itu, pengusaha juga dilarang mencantumkan klausula baku yang letak
atau bentuknya sulit terlihatatau tidak dapat jelas dibaca, aytau yang
maksuudnya sulit dimengerti.
Jika pengusaha tetap mencantumkan klausula baku yang dilarang tersebut,
maka klausula itu batal demi hukum. Artinya klausula itu dianggap tidak pernah
ada.
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Pasal 19
- Pelaku
usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran,
atau kerugian konsumen akibat mengkonsuumsi barang atau jasa yang
dihasilkan atau diperdagangkan.
- Gani rugi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) dapat berupa pengembalian uang atau
penggantian barang atau jasa sejenis setara ini lainnya, atau perawatan
kesehatan atau jasa yang sejenis atau setara ini lainnya, atau perawatan
kesehatan atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Pergantian
ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal
transaksi.
- Pemberian
ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan kesalahan.
- Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila
pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan
kesalahan konsumen.
SANKSI SANKSI JIKA PRODUSEN MERUGIKAN KONSUMEN
Sanksi bagi pelaku usaha menurt UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan
konsumen. Sanksi perdata ganti rugi dalam bentuk :
- Pengembalian
uang
- Penggantian
uang
- Perawatan
kesehatan
- Pemberian
santunan ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal
transaksi
- Sanksi
administrasi ganti rugi dalam bentuk :
Maksimal Rp. 200.000.000, melalui BPSK jika melanggar pasal 19 ayat (2) dan
(3), 20,25 sanksi pidana, kurungan :
- Penjara 5
tahun denda Rp. 2.000.000.000, pasal 8,9,10,13 ayat (2),15,17 ayat (1)
huruf a, b, c, dan edan pasal 182.
- Penjara 2
tahun denda Rp. 5.000.000.000, pasal 11,12,13,ayat (1),14,16,17 ayat (1)
huruf d dan f ketentuan piidana lain (diluar UU No.8 tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen)
- Jika
konsumen luka berat, cacat berat, sakit berat, atau kematian dikenakan 11
hukuman tambahan antara lain :
- Pengumuman
keputusan hakim
- Pencabutan
izin usaha
- Dilarang
memperdagangkan barang dan jasa
- Wajib
menarik dari peredaran barang atau jasa.
- Hasil
pengawasan diisebarluaskan kepada masyarakat.
Sumber :
http://hukumpedia.com/index.php?title=klausula
baku
http://bukudigitals.wordpress.com/2013/04/26/inilah-hak-dan-kewajiban-konsumen/
http://www.scribd.com/doc/59320017/tanggung-jawab-pelaku-konsumen
http://www.tunardy.com/hak-dan-kewajiban-pelaku-usaha/
http://www.wibowotunardy.com/perbuatan-yang-dilarang-bagi-pelaku-usaha-bagian-1/
http://www.scribd.com/doc/59320017/makalah-perlindungan-konsumen