Wajib daftar
perusahaan adalah hanya masalah teknis administratif. Namun demikian
pendaftaran atau daftar perusahaan merupakan hal yang sangat penting. Ada 3
pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut, yaitu :
1.
Pemerintah
2.
Dunia Usaha
3.
Pihak lain yang berkepentingan
Dalam
ketentuan Umum Undang – Undang No.3 tahun 1982 disebutkan bahwa: Daftar
Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuan undang-undang Wajib Daftar Perusahaan atau UU – WDP dan atau
peraturan -peratuaran pelaksanannya dan atau memuat hal- hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang
di Kantor Pendaftaran Perusahaan.
2. Ketentuan
wajib daftar perusahaan
Dalam Pasal
1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,
ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan
adalah :
a.
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau
berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan
pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran
perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan
lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan.
b.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam
wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah
lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c.
Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum
yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan,
pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d.
Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang
perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba.
e.
Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
3. Tujuan
dan sifat wajib daftar perusahaan
Daftar
Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar
dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak
yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha.
Tujuan
daftar perusahaan :
a.
Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas,
data serta keterangan lain tentang perusahaan.
b.
Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
c.
Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
d.
Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
e.
Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Wajib Daftar
Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat
dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang
berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang
tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi
yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
4. Kewajiban
pendaftaran
a.
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
b.
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang
bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat
kuasa yang sah.
c.
Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban
untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah
memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
d.
Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di
wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik
Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan
berkewajiban untuk mendaftarkan.
5. Cara dan
tempat serta waktu pendaftaran
Pendaftaran
Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa
Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi
kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran
Perusahaan. Pendaftaran Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir
Pendaftaran Perusahaan yang diperoleh secara cuma-cuma dan diajukan langsung
kepada Kepala KPP Tingkat II setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen
sebagai berikut :
a.
Perusahaan Berbentuk PT :
1.
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan
yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
2.
Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
3.
Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
4.
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
5.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang
diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
b.
Perusahaan Berbentuk Koperasi :
1.
Asli dan copy Akta Pendirian Koperas
2.
Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
3.
Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
4.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang
diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
c.
Perusahaan Berbentuk CV :
1.
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2.
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang
diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
d.
Perusahaan Berbentuk Fa :
1.
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2.
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang
diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
e.
Perusahaan Berbentuk Perorangan :
1.
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2.
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
3.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang
diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
f.
Perusahaan Lain :
1.
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2.
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang
diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
g.
Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
1.
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan
atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang,
Kantor Pembantu dan Perwakilan.
2.
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang
diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang
bersangkutan.
6. Hal – hal
yang wajib di daftarkan
- Koperasi
- Badan Hukum
- Persekutuan
- Perusahaan Perseorangan
- Perusahaan selain tersebut di atas
sumber :
http://tirsavirgina.wordpress.com/2012/04/06/wajib-daftar-perusahaan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar