Kepercayaan
Publik
Kepercayaan mencakup kejujuran, integritas, realibilitas, dan loyalitas.
Kejujuran menuntut itikad baik untuk mengemukakan hal yang sebenarnya.
Integritas berarti bahwa seseorang bertindak sesuai dengan kata hatinya, dalam
situasi seperti apapun. Reliabilitas berarti melakukan semua upaya yang pantas
untuk memenuhi komitmennya kepada publik. Loyalitas berarti pertanggungjawaban
untuk mengembangkan dan melindungi berbagai kepentingan masyarakat dan
organisasi tertentu.
Tanggung
Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang
sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan
menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh
perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan
tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk
memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan
profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan
memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta
menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas
kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara
terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang
tinggi.
Justice Buger mengungkapkan bahwa akuntan
publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian mengenai laporan
keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui
hubungan antara auditor dengan kliennya.
Ketika auditor menerima penugasan audit terhadap sebuah
perusahaan, hal ini membuat konsequensi terhadap auditor untuk bertanggung
jawab kepada publik. Penugasan untuk melaporkan kepada publik mengenai
kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan untuk
waktu tertentu memberikan ”fiduciary responsibility” kepada auditor
untuk melindungi kepentingan publik dan sikap independen dari klien yang
digunakan sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan dari publik.
Tanggung Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal
dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan mengenai
tanggung jawab auditor, yaitu :
1. Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan.
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
2. Sistem Akuntansi. Auditor harus
mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3. Bukti Audit. Auditor akan memperoleh
bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
4. Pengendalian Intern. Bila auditor
berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya
memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5. Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang
Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan
seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti
audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat
mengenai laporan keuangan.
Independensi
Auditor
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak
dikendalikan oleh pihaklain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan
Puradireja, 2002: 26). Dalam SPAP (IAI,2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap
independen, artinya tidak mudah dipengaruhi,karena ia melaksanakan pekerjaannya
untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal iaberpraktik sebagai auditor
intern).Terdapat tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai
berikut.
1. Independence in fact
(independensi dalam fakta). Artinya auditor harus
mempunyaikejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
2. Independence in appearance
(independensi dalam penampilan). Artinya
pandanganpihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan
audit.
3. Independence in competence
(independensi dari sudut keahliannya). Independensidari
sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional
auditor.Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan
tinjau ulanglaporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan
kesimpulan yangdiambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk
memberi dasar rasional ataspendapat mengenai laporan keuangan.
Peraturan pasar modal dan regulator
mengenai indepedensi akuntan publik
Penilaian kecukupan peraturan
perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen
analisa yaitu;
1.
Ketentuan
isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada
publik dan Bapepam,
2.
Ketentuan
Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan public,
3.
Ketentuan
Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emitmen atau perusahaan public,
4.
Ketentuan
tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan
izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses
pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari
perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas
setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang
berhubungan dengan keaslian data yang disajikan emiten baik dalam
laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang
telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor:
VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi
Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang
dimaksud dengan:
a) Periode
Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek
audit, review, atau atestasi lainnya.
b) Periode
Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan
atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
c) Anggota Keluarga
Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar
tanggungan, dan saudara kandung.
d) Fee Kontinjen
adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional
yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana
jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu
tersebut.
e) Orang
Dalam Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit,
review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan,
karyawan professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.
Kesimpulan :
Profesi auditor di dalam masyarakat
memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis
secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan
oleh perusahaan. Publik akan mengharapkan auditor untuk memenuhi tanggung
jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme dan
kepentingan untuk melayani publik.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar