Kamis, 27 Desember 2012

Undang - Undang Tentang Koperasi Indonesia



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992

TENTANG

PERKOPERASIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;


b.
bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;


c.
bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;


d.
bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian;
Mengingat
:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;


Dengan persetujuan


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA


MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :


1.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.


2.
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.


3.
Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.


4.
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.


5.
Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN

Bagian Pertama
Landasan dan Asas

Pasal 2


Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.

Bagian Kedua
Tujuan

Pasal 3


Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI

Bagian Pertama
Fungsi dan Peran

Pasal 4


Fungsi dan peran Koperasi adalah :


a.
membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;


b.
berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;


c.
memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;


d.
berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Bagian Kedua
Prinsip Koperasi

Pasal 5


(1)
Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :



a.
keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;



b.
pengelolaan dilakukan secara demokratis;



c.
pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;



d.
pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;



e.
kemandirian.


(2)
Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :



a.
pendidikan perkoperasian;



b.
kerja sama antarkoperasi.

Referensi : http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/1992/25Tahun~1992UU.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar