UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
PERKOPERASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat
maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
|
|
b.
|
bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan
dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu
berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
|
|||
c.
|
bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan
tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
|
|||
d.
|
bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan
menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan
tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian;
|
|||
Mengingat
|
:
|
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
|
||
Dengan persetujuan
|
||||
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
|
||||
MEMUTUSKAN :
|
||||
Menetapkan
|
:
|
UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN.
|
||
BAB
I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 |
||||
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
|
||||
1.
|
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
|
|||
2.
|
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut
kehidupan Koperasi.
|
|||
3.
|
Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan orang-seorang.
|
|||
4.
|
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan
oleh dan beranggotakan Koperasi.
|
|||
5.
|
Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi
Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya
cita-cita bersama Koperasi.
|
|||
BAB
II
LANDASAN,
ASAS, DAN TUJUAN
Bagian Pertama Landasan dan Asas Pasal 2 |
||||
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
|
||||
Bagian Kedua
Tujuan Pasal 3 |
||||
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
|
||||
BAB
III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI Bagian Pertama
Fungsi dan Peran
Pasal 4 |
||||
Fungsi dan peran Koperasi adalah :
|
||||
a.
|
membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
|
|||
b.
|
berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
|
|||
c.
|
memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
|
|||
d.
|
berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
|
|||
Bagian Kedua
Prinsip Koperasi Pasal 5 |
||||
(1)
|
Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai
berikut :
|
|||
a.
|
keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
|
|||
b.
|
pengelolaan dilakukan secara demokratis;
|
|||
c.
|
pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
|
|||
d.
|
pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
|
|||
e.
|
kemandirian.
|
|||
(2)
|
Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi
melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
|
|||
a.
|
pendidikan perkoperasian;
|
|||
b.
|
kerja sama antarkoperasi.
Referensi : http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/1992/25Tahun~1992UU.htm
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar