Kode etik adalah sistem
norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa
yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional.
Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang
harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik
akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Menurut International
Federation of Accountants (dalam Regar,2003) yang dimaksud dengan profesi
akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang
akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang
bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di
¡pemerintah,
dan akuntan sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup
pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya
terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Kode Etik Profesi
Akuntan (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah
aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik
Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan
Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang
bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP)
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:1. Prinsip Etika,
2. Aturan Etika, dan
3. Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip-prinsip Etika
Kode perilaku profesional AICPAKode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
a. Prinsip-prinsip Perilaku Profesional menyatakan tindak – tanduk dan perilaku ideal.
b. Aturan Perilaku menentukan standar minimum.
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku.
Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
· Interpretasi Aturan Perilaku (Interpretations of Rules of Conduct)
· Putusan (Rulings) oleh Professional Ethics Executive Committee.
Prinsip-prinsip
Perilaku Profesional
1. Tanggung
Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung
jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan
pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan
Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas
Suatu elemen karakter yang
mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang
melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota
dalam menguji keputusan yang diambilnya.
4. Obyektivitas
Suatu kualitas yang memberikan
nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan
anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak
berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah
pengaruh pihak lain.
5. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling
mutakhir.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan.
7. Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus berperilaku
yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi.
8. Standar
Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dan penerima jasa selama penugasan
sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.
Interpretasi Etika
Kebutuhan
akan interpretasi peraturan etika yang dipublikasikan timbul ketika terdapat
beragam pertanyaan dari para praktisi tentang sesuatu peraturan spesifik.
Sebelum interpretasi disahkan, interpretasi itu dikirimkan kepada sejumlah
individu kunci dalam profesi untuk diminta masuknnya.
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Penerapan
Peraturan Etika
Peraturan
etika diterapkan bagi semua anggota AICPA atas semua jasa yang mereka sediakan.
Setiap peraturan diterapkan untuk jasa – jasa atestasi dan kecuali jika
dinyatakan sebaliknya. Terdapat dua peraturan yang dikecualikan bagi jasa –
jasa non atestasi tertentu :
1) Peraturan
101 – Independensi. Peraturan ini menyatakan bahwa independensi hanya
dipersyaratkan jika AICPA telah menyusun ketentuan independensi melalui badan
penyusun peraturan yang berada di bawahnya, seperti misalnya Dewan Standar
Auditing.
2) Peraturan
2003 Prinsip – prinsip Akuntansi. Peraturan ini hanya diterapkan pada saat
menerbitkan suatu pendapat audit atau suatu pendapat dari jasa review atas
laporan keuangan.
Kesimpulan :
Kesimpulan :
Dua faktor
penting yang berpengaruh bagi profesi akuntan publik di Indonesia adalah Kode
Etik IAPI dan Kementrian Keuangan dan Bapepam-LK. Kode etik dimaksudkan untuk
memberikan standar perilaku bagi seluruh anggota IAPI, Bapepam-LK berwenang
untuk menetapkan standar etika dan independensi bagi para auditor perusahaan
publik.
Dua
faktor penting yang berpengaruh bagi profesi akuntan publik di
Indonesia adalah Kode Etik IAPI dan Kementrian Keuangan dan Bapepam-LK.
Kode etik dimaksudkan untuk memberikan standar perilaku bagi seluruh
anggota IAPI, Bapepam-LK berwenang untuk menetapkan standar etika dan
independensi bagi para auditor perusahaan publik - See more at:
http://keuanganlsm.com/pentingnya-kode-etik-bagi-profesi-akuntansi/#sthash.ab0zJNFe.dpuf
Dua
faktor penting yang berpengaruh bagi profesi akuntan publik di
Indonesia adalah Kode Etik IAPI dan Kementrian Keuangan dan Bapepam-LK.
Kode etik dimaksudkan untuk memberikan standar perilaku bagi seluruh
anggota IAPI, Bapepam-LK berwenang untuk menetapkan standar etika dan
independensi bagi para auditor perusahaan publik - See more at:
http://keuanganlsm.com/pentingnya-kode-etik-bagi-profesi-akuntansi/#sthash.ab0zJNFe.dpuf
Sumber
: