Jumat, 31 Oktober 2014

Kode Etik Profesi Akuntansi



Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Menurut International Federation of Accountants (dalam Regar,2003) yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di ¡pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Kode Etik Profesi Akuntan (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP)
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1.      Prinsip Etika,
2.      Aturan Etika, dan
3.      Interpretasi Aturan Etika.

Prinsip-prinsip Etika
Kode perilaku profesional AICPA
Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
a.     Prinsip-prinsip Perilaku Profesional menyatakan tindak – tanduk dan perilaku ideal.
b.     Aturan Perilaku menentukan standar minimum.

Prinsip-prinsip Perilaku Profesional menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku.
Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
·    Interpretasi Aturan Perilaku (Interpretations of Rules of Conduct)
·     Putusan (Rulings) oleh Professional Ethics Executive Committee.
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional
1.      Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.      Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3.      Integritas
Suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
4.      Obyektivitas
Suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
6.      Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan.
7.      Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dan penerima jasa selama penugasan sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.
                                         
Interpretasi Etika
Kebutuhan akan interpretasi peraturan etika yang dipublikasikan timbul ketika terdapat beragam pertanyaan dari para praktisi tentang sesuatu peraturan spesifik. Sebelum interpretasi disahkan, interpretasi itu dikirimkan kepada sejumlah individu kunci dalam profesi untuk diminta masuknnya.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Penerapan Peraturan Etika
Peraturan etika diterapkan bagi semua anggota AICPA atas semua jasa yang mereka sediakan. Setiap peraturan diterapkan untuk jasa – jasa atestasi dan kecuali jika dinyatakan sebaliknya. Terdapat dua peraturan yang dikecualikan bagi jasa – jasa non atestasi tertentu :
1)      Peraturan 101 – Independensi. Peraturan ini menyatakan bahwa independensi hanya dipersyaratkan jika AICPA telah menyusun ketentuan independensi melalui badan penyusun peraturan yang berada di bawahnya, seperti misalnya Dewan Standar Auditing.
2)      Peraturan 2003 Prinsip – prinsip Akuntansi. Peraturan ini hanya diterapkan pada saat menerbitkan suatu pendapat audit atau suatu pendapat dari jasa review atas laporan keuangan.

Kesimpulan :


Dua faktor penting yang berpengaruh bagi profesi akuntan publik di Indonesia adalah Kode Etik IAPI dan Kementrian Keuangan dan Bapepam-LK. Kode etik dimaksudkan untuk memberikan standar perilaku bagi seluruh anggota IAPI, Bapepam-LK berwenang untuk menetapkan standar etika dan independensi bagi para auditor perusahaan publik.

 
Dua faktor penting yang berpengaruh bagi profesi akuntan publik di Indonesia adalah Kode Etik IAPI dan Kementrian Keuangan dan Bapepam-LK. Kode etik dimaksudkan untuk memberikan standar perilaku bagi seluruh anggota IAPI, Bapepam-LK berwenang untuk menetapkan standar etika dan independensi bagi para auditor perusahaan publik - See more at: http://keuanganlsm.com/pentingnya-kode-etik-bagi-profesi-akuntansi/#sthash.ab0zJNFe.dpuf
Dua faktor penting yang berpengaruh bagi profesi akuntan publik di Indonesia adalah Kode Etik IAPI dan Kementrian Keuangan dan Bapepam-LK. Kode etik dimaksudkan untuk memberikan standar perilaku bagi seluruh anggota IAPI, Bapepam-LK berwenang untuk menetapkan standar etika dan independensi bagi para auditor perusahaan publik - See more at: http://keuanganlsm.com/pentingnya-kode-etik-bagi-profesi-akuntansi/#sthash.ab0zJNFe.dpuf
Sumber :

Minggu, 26 Oktober 2014

Tugas Pengantar Bisnis 1 – Minggu ke 1



PENGARUH KINERJA KEUANGAN TERHADAP NILAI PERUSAHAAN DENGAN PENGUNGKAPAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE SEBAGAI VARIABEL PEMODERASI (Studi Empiris Pada Perusahaan Manufaktur di Bursa Efek Jakarta)

Penulis : Sri Rahayu
Tahun  : Oktober 2010


Berdasarkan hasil pengujian yang telah dilakukan, ditemukan beberapa hasil penelitian. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa ROE tidak berpengaruh terhadap Tobins Q, begitu pula dengan pengungkapan CSR yang tidak mampu memoderasi hubungan antara ROE dengan Tobins Q, akan tetapi kepemilikan
manajerial mampu mempengaruhi hubungan antara ROE dengan Tobins Q walaupun arahnya negative.

Pengaruh kinerja keuangan terhadap nilai perusahaan :
Dari hasil uji parsial ROE terhadap nilai perusahaan diketahui bahwa ROE tidak berpengaruh terhadap nilai perusahaan. Hasil ini mendukung penelitian yang dilakukan oleh Herdiana (2003), Wibowo (2005), Sasongko dan Wulandari (2006) bahwa tidak ada pengaruh antara ROE dan nilai perusahaan.Dalam annual reportperusahaan sampel,terdapat laporan kinerja emiten, diantaranya sambutan direksi, dewan komisaris yang didalamnya bisa diperoleh. 57 informasi bahwa krisis ekonomi dunia yang terjadi pada tahun 2008, juga berdampak terhadap perekonomian nasional dan masih berlanjut hingga tahun 2009. Melemahnya permintaan pelanggan dan meningkatnya penawaran di pasar memaksa perusahaan untuk mengubah strategi penjualannya dengan menurunkan harga jual produk/jasa yang berarti turun pula laba yang didapat. Para investor memilih untuk mengamankan uang dengan menariknya besar besaran, sehingga nilai perusahaan pun menyusut. Keadaan ini akan memaksa perusahaan untuk meminimalisir kerugian dengan melakukan restrukturisasi modal yang akan menambah pinjaman. Tingginya suku bunga kredit karena dampak dari krisis global harus dibayar perusahaan walaupun akan mengurangi laba bersih perusahaan dan beresiko pada turunnya nilai perusahaan.


Pengaruh pengungkapan CSR terhadap hubungan kinerja keuangan
dengan nilai perusahaan          :
Dari hasil pengujian diketahui bahwa pengungkapan CSR tidak
mempengaruhi hubungan antara kinerja keuangan dan nilai perusahaan. Hasil ini mendukung penelitian Hidayat (2010). Secara teori, pengungkapan CSR seharusnya dapat menjadi pertimbangan investor sebelum berinvestasi, karena didalamnya mengandung informasi sosial yang telah dilakukan perusahaan. Informasi tersebut diharapkan dapat menjadi pertimbangan untuk berinvestasi oleh para investor (Verecchia, 1983, dalam Basamalah et al, 2005). Akan tetapi hasil penelitian ini menunjukkan bahwa investor tidak merespon atas pengungkapan CSR yang telah dilakukan oleh perusahaan. 


Pengaruh GCG terhadap hubungan kinerja keuangan dengan nilai
Perusahaan :
Variabel interaksi ROE dan KM memiliki hubungan terbalik. Dari hasil penelitian diketahui bahwa seiring kenaikan KM, maka hubungan ROE dan Tobins akan menurun. Hal ini mendukung penelitian Demsetz (1983), Fama dan Jensen (1983) yang menunjukkan bahwa dalam tahap tertentu, tingkat kepemilikan manajerial tidak selalu berhubungan linier positif trhadap nilai perusahaan.


Kesimpulan         :
Berdasarkan hasil analisis terhadap 102 perusahaan sampel
dari tahun 2007-2009 dalam penelitian ini, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
ROE tidak berpengaruh signifikan terhadap Tobins Q. hal ini ditunjukkan dengan nilai t hitung sebesar 1,362 dengan taraf signifikansi 0,177 (> 0,05). Dengan demikian hipotesis 1 dalam penelitian yang menyatakan “Kinerja keuangan berpengaruh positif terhadap nilai perusahaan” tidak diterima.Penyebabnya dimungkinkan karena buruknya kondisi perekonomian akibat adanya krisis global pada tahun   2008. Pengungkapan Corporate Social Responsibility(CSR) bukan merupakan variabel moderating terhadap hubungan antara ROE dengan Tobins Q. Hal ini ditunjukkan dengan hasil perhitungan regresi dengan uji Moderated Regression Analysis (MRA) yang mempunyai nilai t hitung sebesar 0,192 dengan taraf signifikansi sebesar 0,848(>0,05). Dengan demikian hipotesis 2 dalam penelitian yang menyatakan “Pengungkapan CSR mempengaruhi hubungan antara kinerja keuangan dengan nilai perusahaan” tidak diterima.
Diduga adanya UU Perseroan Terbatas No 40 Tahun 2007 merupakan indikasi pengungkapan CSR bukan merupakan variabel moderating, karena dalam UU disebutkan bahwa perusahaan yang berhubungan dengan alam wajib melaksanakan CSR, oleh karena itu investor 61merasa tidak perlu melihat pengungkapan CSR yang dilakukan oleh perusahaan, karena perusahaan pasti akan melaksanakan CSR jika tidak menginginkan adanya sanksi perundang-undangan.

Sumber            : http://eprints.undip.ac.id/23232/1/sri_rahayu.pdf



Tugas Pengantar Bisnis 1 – Minggu ke 2



Top Brand Convenience Store di Indonesia
1.      Indomaret  (8.039 Stores)
2.      Alfamart   (7.000 Stores)
3 .    7-Eleven  (168 Stores)
4.    Carrefour (85 Stores)
5.     Lawson    (63 Stores)
6.    Familymart (16 Stores)

Sempel :
Saya memilih sempel 7-eleven, meskipun brand baru tetapi sudah cukup terkenal dan tak kalah dengan brand-brand sebelumnya seperti Indomaret dan Alfamart. Terlebih di daerah perkotaan, dan wilayah kampus. 7-eleven menawarkan makanan siap saji beserta minumannya untuk konsumen yang ingin makan tanpa harus repot memasak dan merogoh kocek yang lumayan mahal. 7-eleven cenderung menjadi tempat untuk berkumpul dan bersantai bagi para kaula muda.


Sumber : http://en.wikipedia.org/wiki/List_of_convenience_stores