Ethical
Governance (Etika Pemerintahan) adalah Ajaran untuk berperilaku yang baik dan
benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat
manusia. Dalam Ethical Governance (Etika Pemerintahan) terdapat juga masalah
kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya.
Dalam masa krisis atau perubahan, prinsip pemerintahan dan fundamental etikanya
di dalam masyarakat sering kali dipertanyakan dan kesenjangan antara ideal dan
kenyataan ditantang. Belum lagi, kita mengerti diskusi Etika Pemerintahan
sebagai diskursus berjalan dalam pengertian bersama tentang apa yang membuat
pemerintahan itu baik, dan langkah konkrit yang mana yang harus dilakukan dalam
rangka berangkat dari konsensus bersama ke pemerintahan praktis itu adalah
indikator demokrasi dan masyarakat multidimensi.
Governance System
Corporate governance
sebagai suatu sistem membutuhkan berbagai perangkat, seperti struktur
governance (governing body and management appointment) yang diikuti dengan
kejelasan aturan main (definition of rolesand powers serta code of conducts)
dalam suatu bentuk mekanaisme (governance mechanisms) yang dapat dipertanggung
jawabkan. Pada prinsipnya hal ini dibutuhkan untuk menjamin terjaganya
kepentingan berbagai pihak yang berhubungan dengan perusahaan, sehingga dengan
berjalannya mekanisme ini, diharapkan dapat menghasilkan dampak lanjutan
yang positif terhadap perkembangan perekonomian suatu Negara untuk tercapainya
kemakmuran masyarakat (the wealth of nation) seperti kondisi sebagaimana yang
dimaksud oleh Adam Smith.
Dalam praktiknya ada
beberapa jenis system corporate governance yang berkembang di berbagai negara.
Ini mencerminkan adanya perbedaan tradisi budaya, kerangka hukum, praktik
bisnis, kebijakan, dan lingkungan ekonomik institusional dimana sistem-sistem
corporate governance yang berbeda-beda itu berkembang. Setiap sistem memiliki
kekuatan dan kelemahannya masing-masing, dan berbagai usaha telah dilakukan
untuk mendalami faktor-faktor apa yang membuat suatu system corporate
governance efektif dan dalam kondisi seperti apa, dengan tujuan agar
negara-negara yang saat ini sedang dalam transisi dari perekonomian komando
menuju perekonomian pasar dapat memiliki panduan yang memadai. Pembahasan
mengenai berbagai system corporate governance didominasi oleh dua isu penting :
1.
apakah perusahaan harus dikelola dengan single-board system
atau two-board system.
2.
apakah paraanggota Dewan (Dewan Komisaris dan Direksi)
sebaiknya terdiri atas para outsiders atau lebih terkonsentrasi pada insiders
termasuk misalnya, sejumlah kecil institusi finansial yang memberi pinjaman
kepada perusahaan, perusahaan lain yang memiliki hubungan perdagangan dengan
suatuperusahaan, karyawan, manajer dan lain lain.
Budaya Etika
Budaya merupakan hasil karya, cipta, karsa yang dihasilkan
oleh pemikiran dan tingkah laku manusia yang diterima secara luas.Budaya
Politik dapat diartikan sebagaibudaya atau kebiasaan yang dilakukan oleh para
elite politik yang memiliki kekuasaan untuk turut mengatur jalannya
pemerintahan.
Secara Umum budaya politik dapat
diartikan sebagai sistem nilai dan keyakinan yang dimiliki bersama oleh sebuah
masyarakat dalam suatu lingkup. Menurut Rusadi Sumintapura budaya politik
merupakan pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan
politik yang dihayati oleh para anggota suatu sistem politik
Budaya
politik adalah sebuah konsep yang lebih menekankan pada masalah perilaku
nonaktual seperti pandangan hidup, sikap, serta nilai dan kepercayaan.Hal ini
lebih dominan daripada aspek tindakan.Inilah sebab yang membuat Gabriel A.
Almond menyimpulkan bahwa budaya politik merupakan sisi psikologis dalam sistem
politik. Di mana budaya politik perannya sangat penting dalam proses perjalanan
sebuah sistem politik.
Apabila
dikaji secara lebih mendalam, menurut Martin Hann, ada 10 parameter budaya
perusahaan yang baik :
1.
Pride
of the organization
2.
Orientation
towards (top) achievements
3.
Teamwork
and communication
4.
Supervision
and leadership
5.
Profit
orientation and cost awareness
6.
Employee
relationships
7.
Client
and consumer relations
8.
Honesty
and safety
9.
Education
and development
Mengembangkan
Struktur Etika Korporasi
Semangat untuk
mewujudkan Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di
kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah.
Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata
kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU
Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha,
Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat
suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata
kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim
manajemennya. Pembentukan beberapa perangkat struktural perusahaan seperti
komisaris independen, komite audit, komite remunerasi, komite risiko, dan
sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas
“Board Governance”. Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite
audit, maka dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan
pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi.
Sementara itu, sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi
untuk menyikapi berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal
perusahaan seperti investor agar supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak
terganggu baik dalam perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target
yang ingin dicapai. Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit
and proper test) yang dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan
suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk
membangun “Board Governance” yang baik sehingga implementasi Good Corporate
Governance akan menjadi lebih mudah dan cepat.
Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code
of Conduct)
Pengolahan perusahaan
tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam
pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau etika. Code of
conduct merupakan pedoman bagi seluruh pelaku bisnis PT. Perkebunan dalam
bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam berinteraksi
dengan rekan sekerja, mitra usaha dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan.
Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam
berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan
secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku
inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang
menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan
bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunikasian nilai-nilai
tersebut dituangkan dalam code of conduct.
Kesimpulan :
Etika pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia sosial (mahluk sosial). Aparatur pemerintahan yang baik dan bermoral tiggi, akan senantiasa menjaga dirinya agar dapat terhindar dari perbuatan tecela. Etika pemerintahan mengamanatkan agar pejabat memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada public, siap mundur apabila merasa dirinya telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan Negara.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar