Akuntansi Sebagai Profesi dan Peran Akuntan.
Akuntan
merupakan sebuah profesi yang bisa disamakan dengan bidang pekerjaan lain,
misalnya hukum atau teknik. Akuntan adalah orang yang memiliki keahlian dalam
bidang akuntansi. Di Indonesia, akuntan tergabung dalam satu wadah bernama
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Profesi akuntan dapat dibedakan sebagai berikut:
a.
Akuntan Intern
Yaitu orang yang bekerja pada suatu perusahaan dan bertanggung jawab
terhadap laporan keuangan. Akuntan intern bertugas menyusun sistem akuntansi,
menyusun laporan keuangan, menyusun anggaran, menangani masalah perpajakan,
serta memeriksa laporan keuangan.
b. Akuntan
Publik
Yaitu orang yang bekerja secara independen dengan memberikan jasa akuntansi
bagi perusahaan atau organisasi nonbisnis. Jasa yang ditawarkan berupa
pemeriksaan laporan keuangan sehingga sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
Jasa lainnya berupa konsultasi perpajakan dan penyusunan laporan
keuangan.
c.
Akuntan Pemerintah
Merupakan orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan. Akuntan ini
bertugas memeriksa keuangan dan mengadakan perencanaan sistem akuntansi.
Misalnya Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP).
d.
Akuntan Pendidik
Merupakan orang yang bertugas mengembangkan dan mengajarkan akuntansi.
Misalnya dosen dan guru mata pelajaran akuntansi.
Ekspektasi Publik
Ekspektasi publik adalah tanggapan yang di kemukaan oleh
masyarakat tentang etika yag berlaku di masyarakat luas. Ada banyak tanggapan
yang beredar di luar sana ada yang positif dan ada juga yang negatif tergantung
seseorang yang berpendapat. Karena sebuah ekspektasi adalah bebas sifatanya
tetapi tidak mengurangi etika yang berlaku agar ada batasannya sehingga tidak
terlalu jauh melenceng dari topik bahasannya.
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang
profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu
kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam
sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan
sekaligus tata nilai yang berlaku di lingkungan profesi akuntan, sehingga
masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan.
Dalam hal ini, seorang akuntan di pekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP,
tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik
perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada
atasan, akuntan profesional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan
nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingnya akan hak dan
kewajiban dalam perusahaan.
Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Nilai-nilai
etika terdiri dari :
Integritas
Setiap tindakan dan kata-kata pelaku
profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
Kerjasama
Mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri
maupun dalam tim
Inovasi
Pelaku profesi mampu memberi nilai tambah
pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
Simplisitas
Pelaku profesi mampu memberikan solusi
pada setiap masalah yang timbul, masalah yang komplek menjadi lebih sederhana.
Sedangkan teknik akuntansi adalah
aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang
menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi
oleh entitas akuntansi tersebut. Teknik akuntansi sektor publik terdiri atas:
- budgetary accounting
- commitment accounting
- fund accounting
- cash accounting
- accrual accounting
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa
Akuntan Publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat
memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat
terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi
tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai
akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber
dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Akuntan
publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang
menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan
Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi.
Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas
laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar
auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik
untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam
profesi akuntan publik.
Kesimpulan :
Akuntan adalah orang yang
memiliki keahlian dalam bidang akuntansi. Profesi akuntan dapat dibedakan menjadi
4 yaitu Akuntan Intern, Akuntan Publik, Akuntan Pemerintahan, Akuntan Pendidik.
Akuntan
dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku di lingkungan
profesi akuntan. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika
profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar