PENGARUH
KINERJA KEUANGAN TERHADAP NILAI PERUSAHAAN DENGAN PENGUNGKAPAN CORPORATE SOCIAL
RESPONSIBILITY DAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE SEBAGAI VARIABEL PEMODERASI (Studi Empiris Pada Perusahaan
Manufaktur di Bursa Efek Jakarta)
Penulis : Sri Rahayu
Tahun : Oktober 2010
Berdasarkan
hasil pengujian yang telah dilakukan, ditemukan beberapa hasil penelitian.
Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa ROE tidak berpengaruh terhadap
Tobins Q, begitu pula dengan pengungkapan CSR yang tidak mampu memoderasi
hubungan antara ROE dengan Tobins Q, akan tetapi kepemilikan
manajerial
mampu mempengaruhi hubungan antara ROE dengan Tobins Q walaupun arahnya negative.
Pengaruh
kinerja keuangan terhadap nilai perusahaan :
Dari hasil uji parsial ROE
terhadap nilai perusahaan diketahui bahwa ROE tidak berpengaruh terhadap nilai
perusahaan. Hasil ini mendukung penelitian yang dilakukan oleh Herdiana (2003),
Wibowo (2005), Sasongko dan Wulandari (2006) bahwa tidak ada pengaruh antara
ROE dan nilai perusahaan.Dalam annual reportperusahaan sampel,terdapat laporan
kinerja emiten, diantaranya sambutan direksi, dewan komisaris yang didalamnya bisa
diperoleh. 57 informasi bahwa krisis ekonomi dunia yang terjadi pada tahun
2008, juga berdampak terhadap perekonomian nasional dan masih berlanjut hingga
tahun 2009. Melemahnya permintaan pelanggan dan meningkatnya penawaran di pasar
memaksa perusahaan untuk mengubah strategi penjualannya dengan menurunkan harga
jual produk/jasa yang berarti turun pula laba yang didapat. Para investor
memilih untuk mengamankan uang dengan menariknya besar besaran, sehingga nilai
perusahaan pun menyusut. Keadaan ini akan memaksa perusahaan untuk
meminimalisir kerugian dengan melakukan restrukturisasi modal yang akan
menambah pinjaman. Tingginya suku bunga kredit karena dampak dari krisis global
harus dibayar perusahaan walaupun akan mengurangi laba bersih perusahaan dan
beresiko pada turunnya nilai perusahaan.
Pengaruh
pengungkapan CSR terhadap hubungan kinerja keuangan
dengan
nilai perusahaan :
Dari
hasil pengujian diketahui bahwa pengungkapan CSR tidak
mempengaruhi
hubungan antara kinerja keuangan dan nilai perusahaan. Hasil ini mendukung
penelitian Hidayat (2010). Secara teori, pengungkapan CSR seharusnya dapat
menjadi pertimbangan investor sebelum berinvestasi, karena didalamnya mengandung
informasi sosial yang telah dilakukan perusahaan. Informasi tersebut diharapkan
dapat menjadi pertimbangan untuk berinvestasi oleh para investor (Verecchia,
1983, dalam Basamalah et al, 2005). Akan tetapi hasil penelitian ini menunjukkan
bahwa investor tidak merespon atas pengungkapan CSR yang telah dilakukan oleh
perusahaan.
Pengaruh
GCG terhadap hubungan kinerja keuangan dengan nilai
Perusahaan :
Variabel
interaksi ROE dan KM memiliki hubungan terbalik. Dari hasil penelitian
diketahui bahwa seiring kenaikan KM, maka hubungan ROE dan Tobins akan menurun.
Hal ini mendukung penelitian Demsetz (1983), Fama dan Jensen (1983) yang
menunjukkan bahwa dalam tahap tertentu, tingkat kepemilikan manajerial tidak
selalu berhubungan linier positif trhadap nilai perusahaan.
Kesimpulan :
Berdasarkan
hasil analisis terhadap 102 perusahaan sampel
dari
tahun 2007-2009 dalam penelitian ini, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
ROE tidak
berpengaruh signifikan terhadap Tobins Q. hal ini ditunjukkan dengan nilai t
hitung sebesar 1,362 dengan taraf signifikansi 0,177 (> 0,05). Dengan demikian
hipotesis 1 dalam penelitian yang menyatakan “Kinerja keuangan berpengaruh
positif terhadap nilai perusahaan” tidak diterima.Penyebabnya dimungkinkan karena
buruknya kondisi perekonomian akibat adanya krisis global pada tahun 2008. Pengungkapan Corporate Social
Responsibility(CSR) bukan merupakan variabel moderating terhadap hubungan
antara ROE dengan Tobins Q. Hal ini ditunjukkan dengan hasil perhitungan
regresi dengan uji Moderated Regression Analysis (MRA) yang mempunyai nilai t
hitung sebesar 0,192 dengan taraf signifikansi sebesar 0,848(>0,05). Dengan
demikian hipotesis 2 dalam penelitian yang menyatakan “Pengungkapan CSR
mempengaruhi hubungan antara kinerja keuangan dengan nilai perusahaan” tidak
diterima.
Diduga adanya UU Perseroan Terbatas
No 40 Tahun 2007 merupakan indikasi pengungkapan CSR bukan merupakan variabel
moderating, karena dalam UU disebutkan bahwa perusahaan yang berhubungan dengan
alam wajib melaksanakan CSR, oleh karena itu investor 61merasa tidak perlu
melihat pengungkapan CSR yang dilakukan oleh perusahaan, karena perusahaan
pasti akan melaksanakan CSR jika tidak menginginkan adanya sanksi perundang-undangan.
Sumber : http://eprints.undip.ac.id/23232/1/sri_rahayu.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar