BAB 9
INVESTASI DAN PENANAMAN MODAL
1. INVESTASI
Investasi adalah suatu istilah dengan
beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah
tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa
depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.
2. PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
2. PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
Penanaman
Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di
wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri
dengan menggunakan modal dalam negeri.
Ketentuan
mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang
Penanaman Modal
Penanam
modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, badan usaha
Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah
negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi
kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan
tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri
atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun
2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang
Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan Penanaman
Modal Negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
- pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
- pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
- pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
- pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
- penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
- keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Kriteria
Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain :
- Menyerap banyak tenaga kerja
- Termasuk skala prioritas tinggi
- termasuk pembangunan infrastruktur
- melakukan alih teknologi
- melakukan industri pionir
- berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
- menjaga kelestarian lingkungan hidup
- melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
- bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
- industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.
3.PENANAMAN
MODAL ASING
Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik
Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal
asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Ketentuan
mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang
Penanaman Modal
Penanam
Modal Asing dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara asing, badan usaha
asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah
negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi
kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan
tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal asing
atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun
2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang
Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan
Penanaman Modal Asing mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
v pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai
tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu
tertentu.
v pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal,
mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di
dalam negeri.
v pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong
untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu.
v pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor
barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum
dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu.
v penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
v keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha
tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Kriteria
Perusahaan Penanaman Modal Asing yang mendapatkan fasilitas antara lain :
·
Menyerap
banyak tenaga kerja
·
Termasuk
skala prioritas tinggi
·
Termasuk pembangunan
infrastruktur
·
Melakukan
alih teknologi
·
Melakukan
industri pionir
·
Berada di
daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang
dianggap perlu
·
Menjaga
kelestarian lingkungan hidup
·
Melaksanakan
kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
·
Bermitra
dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
·
Industri
yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam
negeri
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar